JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima abolisi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara padanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Melalui kuasa hukumnya, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melayangkan laporan ke Mahkamah Agung terhadap tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus impor gula.
Tom Lembong melaporkan ketiga hakim karena tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dan diduga mereka tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain ke MA, Tom juga melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
Baca Juga Pihak Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA, Sempat Singgung Nama Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/609488/pihak-tom-lembong-laporkan-hakim-ke-ma-sempat-singgung-nama-jokowi
#tomlembong #hakim #abolisi #ma
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609498/pasca-terima-abolisi-tom-lembong-laporkan-tiga-hakim-ke-ma-dan-komisi-yudisial-berut